" FINANCIAL WORLD FLOW "

Selasa, 19 Maret 2013

CONDITIONAL SENTENCE 1 2 3




Nama                                    : Cici Kris . H
Npm                                      : 12209985
Kls                                        : 4EA15
Mata pelajaran                    : Bahasa Inggris Bisnis 2



Do you understand what these sentences imply?
Do you know what they mean?

  • "If you had left earlier, you would have caught the train." or
  • "You will make yourself ill if you eat all those chocolates."
They are called conditional sentences. A conditional sentence consists of two clauses; the if-clause, and the main clause. The if-clause can come first or second. When it comes first, we usually put a comma between the two clauses.

There are 4 (four) types of conditional sentences, including mixed conditional.

  1. Conditional Sentence Type 1
  2. The if-clause is in the present tense, the main clause uses will and the infinitive, or simple present.
    Conditional Sentence Type 1
    TYPEIF CLAUSEMAIN CLAUSEMEANING
    Type 1Simple present
    If you work hard,
    Simple present
    you succeed.
    Simple future
    you will succeed.
    True in the present or possible in future
    It’s possible to happen in the future
    When do we use conditional sentence type 1?
    1. We use conditional sentence type 1 to talk about possible situations in the present or future.
      • If you leave earlier, you will not be late.
      • If you open the windows, the room will get some fresh air.
    2. We often use conditional type 1 to talk about facts or processes:
      • If you heat water to 100 degrees, it will boil.
      • If we stare into the sun, we will hurt our eyes.
    Note: Other modal verbs can also be used in place of will and would.
    • If it rains like this all day, the river might flood. (might = will possibly)
    • If it rains like this all day, the river could flood. (could = will be able to)

  3. Conditional Sentence Type 2
  4. The if-clause is in the simple past or the past continuous tense, the main clause uses would and the infinitive, or would be and the present participle (Verb-ing).
    Conditional Sentence Type 2
    TYPEIF CLAUSEMAIN CLAUSEMEANING
    Type 2 Simple past
    If you worked hard,
    Past continuous
    If it were not raining now,
    would + simple form
    you would succeed.
    would be + present participle
    I would be going out for a walk.
    Untrue in the present
    Fact:
    You don’t work hard, so you don’t succeed
    Fact:It’s raining now, so I’m not going out for a walk.
    When do we use conditional sentence type 2? Conditional sentence type 2 is used to talk about actions or situations that are not taking place in the present or future, but we can imagine the probable result.
    • If we didn’t live in a big city, we would not have to breathe polluted air everyday. (In truth, we live in a big city)
    • If he were here, I would tell him about my plan.
      (In fact, he isn’t here)
    Note:
    • ‘Were’ is used for both singular and plural subjects.
    • The use of type 2 conditional in “If I were you, I would ………” is a common form of advice.

  5. Conditional Sentence Type 3
  6. The if-clause is in the past perfect or the past perfect continuous tense, the main clause uses would have and past participle (Verb 3), or would have been and present participle (Verb-ing).
    Conditional Sentence Type 3
    TYPEIF CLAUSEMAIN CLAUSEMEANING
    Type 3Past perfect
    If you had worked hard,
    Past perfect continuous
    If it had not been raining yesterday afternoon,
    would have + past participle
    you would have succeeded.
    would have been + present participle
    I would have been going out for a walk.
    Untrue in the past
    Fact:
    You didn’t work hard, so you didn’t succeed.
    Fact: It was raining yesterday afternoon. I was not going out for a walk.
    When do we use conditional sentence type 3? Conditional sentence type 3 is used to talk about actions or situations that did not take or were not taking place in the past, but we can imagine the probable result.
    • If you had come to the party last night, you would have met my cousin. (In truth, you didn’t come to the party last night)
    • If he had not been late this morning, his teacher would not have punished him. (In truth, he was late)

  7. Mixed Conditional Sentence
  8. Mixed conditional sentence is a combination of conditional sentence type 2 and conditional sentence type 3.
    Mixed Conditional Sentence
    TYPEIF CLAUSEMAIN CLAUSEMEANING
    Mixed Type Simple past
    If I were a bird,
    Past perfect
    If you had worked hard,
    would have + past participle
    I would have flown to your place last night.
    would + simple form
    you would succeed.
    Untrue in the present or future.
    Fact:
    I am not a bird, so I didn’t fly to your place.
    Untrue in the past.
    Fact:
    You didn’t work hard. Now, you don’t succeed.
    When do we use mixed conditional sentence? Mixed conditional sentence is used to talk about actions or situations that did not take or were not taking place in the past, but we can imagine the probable result in the present, or actions or situations that do not take place in the present, but we can imagine the probable result in the past.
    • If you lived near the factory, you would have heard the sound of the explosion. (In truth, you don’t live near the factory. Therefore, you didn't hear the sound of the explosion.)
    • If he had not been late this morning, he would be permitted to join the test. (In truth, he was late. Therefore, he is not permitted to join the test.)
To do the exercise or test on conditional sentences, read and download (free) Interactive Grammar Test: Conditional Sentence.
To read how conditional sentence is used as a testing point in TOEFL Test, please read Tips TOEFL: Strategi Mengerjakan Test TOEFL Dengan Mengenali Testing Point.

Reference:

  1. Azar B.S. Understanding and Using English Grammar (2nd Ed). NJ: Prentice-Hall. Inc, 1989.
  2. Thomson & Martinet. A Practical English Grammar (4th Ed). Oxford: Oxford University Press, 1986.
  3. Swan, M. Practical English Usage. Oxford: Oxford University Press, 1980
  4.  http://www.misterguru.web.id/2011/09/conditional-sentences-type-1-type-2.html

Senin, 05 November 2012

HAK PEKERJA

1.    Hak Atas Pekerjaan dan Upah yang Adil

Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.: 
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.     
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.   
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2.    Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
      Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1.      Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
2.      Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak  memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
3.    Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan

Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Dan setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ha-hal tersebut ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan ker Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.

4.    Hak Perlakuan Keadilan dan Hukum

Hak perlakuan hukum ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Sedangkan hak perlakuan keadlan akan menegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara adil. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
5.      Hak atas Rahasia Pribadi

Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi adalah hal yang tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan sosial lainnya.
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6.      Hak Atas Kebebasan Suara Hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7.      Whistle Blowing Internal dan Eksternal
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Ada dua macam whistle blowing :
1.Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
a.       Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
b.      Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2.      Whistle blowing eksternal
a.       Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
b.      Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
c.       Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
d.      Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
SUMBER:
http://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/hak-pekerja-3/

Rabu, 31 Oktober 2012

Whistle blowing internal dan Whistle blowing eksternal


Whistle blowing
Dalam dunia bisnis kecurangan merupakan hal biasa, tetapi hal ini sangat merugikan perusahaan dan karyawan lain tentunya. Kecurangan seperti ini harus dicegah agar kerugian moral dan materil dapat dihindari. Cara pencegahannya dapt dilakukan dengan whistle blowing. Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada dua macam whistle blowing :

a.  Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
     Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
    Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat. 

b.    Whistle blowing eksternal
    Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
      Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
      Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
   Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Sumber :
Velasquez, Manuel G. ETIKA BISNIS Konsep dan Kasus, Edisi 5, Penertbit Andi, Yogyakarta.

HAK ATAS KEBEBASAN SUARA HATI


HAK ATAS KEBEBASAN SUARA HATI       
Seorang pegawai, ketika melaksanakan suatu pekerjaan, mungkin menemukan bahwa perusahaan tempatnya bekerja melakukan sesuatu yang menurutnya merugikan masyarakat. Dan memang, individu-individu dalam perusahaan biasanya merupakan pihak pertama yang mengetahui bahwa, misalnya, perusahaan memasarkan produk-produk yang tidak aman, mencemari lingkungan, menyembunyikan informasi kesehatan, atau melanggar hukum.

Pegawai yang memiliki perasaan tanggung jawab moral, yang menemukan bahwa perusahaan melakukan sesuatu yang merugikan masyarakat, biasanya akan merasa perlu melakukan sesuatu agar perusahaan menghentikan aktivitas-aktivitas yang merugikan tersebut dengan melaporkannya kepada atasan. Namun sayangnya, jika manajemen internal perusahaan tidak bersedia melakukan apa-apa sehubungan dengan laporan tersebut, maka pegawai hanya memiliki sedikit pilihan. Jika, setelah ditolak perusahaan, pegawai tersebut memiliki keberanian untuk membawa masalah itu ke lembaga pemerintah di luar perusahaan atau, yang lebih buruk lagi, menyebarkan masalah ini kepada publik, maka perusahaan memiliki hak yang sah untuk menghukumnya dengan cara memecatnya. Lebih jauh lagi, jika permasalahannya cukup serius, perusahaan bisa melakukan langkah-langkah untuk memperkuat hukuman dengan menambahkannya pada catatan kerja pegawai yang bersangkutan dan, dalam kasus-kasus ekstrem, berusaha memastikan agar dia tidak akan diterima bekerja oleh perusahaan-perusahaan lain dalam industri.

Sumber :
http://apriyantihusain.blogspot.com/2012/04/individu-dalam-organisasi.html
Velasquez, Manuel G. ETIKA BISNIS Konsep dan Kasus, Edisi 5, Penertbit Andi, Yogyakarta.