Hak
atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia, karena.:
Pertama: kerja melekat pada
tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa
dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan
perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai
manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi.
Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan
hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga
merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas
hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
Hak atas upah yang adil merupakan hak
legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja
pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama:
Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak
untuk dibayar.
Kedua:
setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah
yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga:
bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif
dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2.
Hak untuk Berserikat
dan Berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya,
khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya
untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak
dan kepentingan semua anggota mereka.
Ada dua dasar moral
yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
1. Ini merupakan salah
satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi
manusia.
2. Dengan hak untuk
berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain,
khususnya atas upah yang adil.
3.
Hak atas Perlindungan
Keamanan dan Kesehatan
Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi
keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Setiap pekerja berhak
mengetahui kemungkinan risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan
pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Dan setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ha-hal tersebut ini bisa
dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja
atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan ker Karena
itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui asuransi kecelakaan dan
kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang bergerak dalam bidang
kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya kewajiban moral untuk
menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan mencegah kemungkinan hidup
pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas perlindungan keamanan, keselamatan
dan kesehatan kerja.
4.
Hak Perlakuan
Keadilan dan Hukum
Hak perlakuan hukum ini terutama
berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu
karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus
didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa
dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk
mengaku secara jujur dan meminta maaf.
Sedangkan hak perlakuan keadlan akan
menegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama,
secara adil. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah
berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam
sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau
pendidkan lebih lanjut.
5.
Hak atas Rahasia
Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia
pribadi adalah hal yang tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan
adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan
politik, urusan keluarga, serta urusan sosial lainnya.
Karyawan punya hak untuk
dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap
dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi
tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus
diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita
penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh
akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6. Hak Atas Kebebasan Suara Hati
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
7. Whistle Blowing Internal dan Eksternal
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan
memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Ada dua macam whistle blowing :
1.Whistle blowing internal
Hal
ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi
utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi
perusahaan tersebut
Motivasi
moral ada dua macam motivasi moral baik dan motivasi moral buruk.
Untuk
mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor
perlu melakukan beberapa langkah:
a.
Cari peluang kemungkiann dan cara yang
paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau
atasan itu.
b.
Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan
data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya,
kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
2.
Whistle blowing
eksternal
a. Menyangkut
kasus dimana seorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan
perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena dia tahu bahwa
kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
b. Misalnya;
manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
c. Motivasi
utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
d. Pekerja
ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar
semua konsumen adalah manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak
boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
SUMBER:
http://tazmaniabenz.wordpress.com/2009/12/17/hak-pekerja-4/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/12/hak-pekerja-3/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar