" FINANCIAL WORLD FLOW "

Minggu, 18 Maret 2012

"DAMPAK PERDAGANGAN INTERNASIONAL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA ( AFTA DAN ACFTA)"

NAMA : CICI KRIS. H
NPM    : 12209985



A. Latar belakang


Perdagangan Internasional adalah kegiatan tukar menukar atau trasaksi jual beli barang atau jasa antara suatu negara dengan negara lain yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan negaranya danmencari keuntungan. Terjadinya perdagangan interbasional dikarenakan adanya perbedaan sumber daya yang ada pada setiap daerah, sperti sumber daya alam, sumber daya manusia, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, upah dan biaya produksi, dan harga barang. Dalam perdagangan internasional yang dilakukan adalah kegiatan ekspor dan impor. Barang-barang impor itu akan dibayar dengan devisa. Devisa itu merupakan alat pembayaran luar negeri. Tujuan kegunaan devisa antara lain untuk membiayai kegiatan perdagangan luar negeri, membayar barang-barang impor, membayar cicilan dan bunga pinjaman luar negeri, membiayai perjalanan dinas pejabat ke luar negeri, membiayai pemuda atau pelajar dan mahasiswa yang belajar diluar negeri atas nama negara, membayar jasa dari luar negeri (tenaga ahli), dan menyumbang dalam rangka kemanusiaan.Maka dari itu persaingan global merupakan pokok masalah yang mengerikan bagi para pengusaha industri terutama industri menengah dan kecil. Dengan adanya ACFTA hal ini menjadi monster yang menyeramkan. Permasalahan ekonomi kerap kali muncul menjadi berbagai pemenuhan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam dan eningkat. Maka dari itu , dampak akan perekonomian indonesia adanya perjanjian ACFT - China harus lebih di perhatikan hal ini perlu adanya solusi , pemikiran dan sikap/ maental yang harus di persiapkan dalam menghadapi persaingan global.

B. Tujuan dan maksud

Tujuan di adakannya penyusunan makalah ini adalah guna utuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah perekonomian indonesia.
Maksud dari adanya penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut :
a.  faktor-faktor yang mendorong adanya perdagangan internasional
b. dampak positif dan negatif dari perdagangan internasional bagi indonesia

BAB 1 
FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG ADANYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
Perdagangan internasional bukan hanya bermanfaat di bidang ekonomi saja. Manfaatnyadi bidang lain pada masa globalisasi ini juga semakin terasa. Bidang itu antara lain politik,sosial, dan pertahanan keamanan. Di bidang ekonomi, perdagangan internasional dilakukan semua negara untuk memenuhikebutuhan rakyatnya. Negara dapat diibaratkan manusia, tidak ada manusia yang bisahidup sendiri, tanpa bantuan orang lain. Begitu juga dengan negara, tidak ada negara yangbisa bertahan tanpa kerja sama dengan negara lain. Negara yang dahulu menutup diri dariperdagangan internasional, sekarang sudah membuka pasarnya. Misalnya, Rusia, China, danVietnam. Perdagangan internasional juga memiliki fungsi sosial. Misalnya, ketika harga bahanpangan dunia sangat tinggi. Negara-negara penghasil beras berupaya untuk dapatmengekspornya. Di samping memperoleh keuntungan, ekspor di sini juga berfungsi secarasosial. Jika krisis pangan dunia terjadi, maka bisa berakibat pada krisis ekonomi. Akibatberantainya akan melanda ke semua negara. Pada era globalisasi ini banyak muncul perusahaan multi nasional. Perusahaan sepertiini sahamnya dimiliki oleh beberapa orang dari beberapa negara. Misalnya, saham telkomseldimiliki oleh beberapa orang dari Indonesia dan Singapura. Perusahaan multi nasional sepertiini dapat mempererat hubungan sosial antar bangsa. Di dalamnya banyak orang dari berbagainegara saling bekerja sama. Maka terjadilah persabatan di antara mereka. Perdagangan internasional juga bermanfaat di bidang politik. Perdagangan antar negarabisa mempererat hubungan politik antar negara. Sebaliknya, hubungan politik juga bisamempererat hubungan dagang. Perdagangan internasional juga berfungsi untuk pertahanan keamanan. Misalnya, suatunegara nonnuklir mau mengembangkan senjata nuklir. Negara ini dapat ditekan dengandikenai sanksi ekonomi. Artinya, negara lain tidak diperbolehkan menjalin hubungan dagangdengan negara tersebut. Biasanya upaya seperti ini harus dengan persetujuan PBB. Hal inidilakukan demi terciptanya keamanan dunia. Perdagangan internasional juga terkait dengan pertahanan suatu negara. Setiap negaratentu membutuhkan senjata untuk mempertahankan wilayahnya. Padahal, tidak semua negaramampu memproduksi senjata. Maka diperlukan impor senjata. Untuk mencegah perdagangan barang-barang yang membahayakan, diperlukan kerjasama internasional. Barang yang membahayakan tersebut misalnya senjata gelap, obat-obatanterlarang, hewan langka, ternak yang membawa penyakit menular, dsb. Untuk kepentinganinilah pemerintah semua negara memiliki bea cukai. Instansi ini dibentuk pemerintahsuatu negara untuk memeriksa barang-barang dan bagasi ketika memasuki suatu negara.Pemeriksaan ini diperlukan untuk melihat apakah pajaknya telah dibayar. Pemeriksaan jugauntuk mengecek barang-barang tersebut barang selundupan ataupun barang terlarang atautidak. Cara yang digunakan dalam pemeriksaan antara lain dengan melihat dokumen barang,menggunakan detektor barang berbahaya, atau menggunakan anjing pelacak.
BAB 2
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI PERDAGANGAN INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
Setiap negara dalam melakukan perdagangan internasional akan mengalami dampak positif dan dampak negatif terhadap perekonomian negara itu sendiri. Sejauh mana pengaruh perekonomian negara tiap negara berbeda-beda.
Dampak positif dari perdagangan internasional antara lain :
  •  Kegiatan produksi dalam negeri menjadi meningkat secara kuantitas dan kualitas.
  •  Mendorong pertumbuhan ekonomi negara, pemerataan pendapatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi nasional.
  •  Menambahkan devisa negara melalui bea masuk dan biaya lain atas ekspor dan impor.
  • Mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam negeri, terutamadalam bidang sektor industri dengan munculnya teknologi baru dapat membantu dalam memproduksi barang lebih banyak dengan waktu yang singkat.
  • Melalui impor, kebutuhan dalam negara dapat terpenuhi.
  • Memperluas lapangan kerja dan kesempatan masyarakat untuk berkeja.
  • Mempererat hubungan persaudaraan dan kerjasama antar negara.
Dampak negatif dari perdagangan internasional antara lain :
  • Barang-barang produksi dalam negeri terganggu akibat masuknya barang impor yang dijual lebih murah dalam negeri yang menyebabkan industri dalam negeri mengalami kerugian besar.
  •  Munculnya ketergantungan dengan negara maju.
  •  Terjadinya persaingan yang tidak sehat, karena pengaruh perdagangan bebas.
  •  Bila tidak mampu bersaing maka pertumbuhan perekonomian negara akan semakin rendah dan bertambahnya pengangguran dalam negeri.
 


Jumat, 09 Maret 2012

" FINANCIAL WORLD FLOW"


 Sumber Dana Bank

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:
a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya

1. Jenis Sumber Dana

a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.

Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.

3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.

Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

1. Simpanan giro
2. Simpanan tabungan
3. Simpanan deposito.

c) Dana yang bersumber dari lembaga lain

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:

1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

2. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana

Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.

Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya.
Misalnya : 
perusahaan A adalah masukan surplus dan perusahaan B adalah masukan minus.
perusahaan A adalah penyimpanan dalam bentuk , yaitu timbalbalik adalah bunga :  deposit ada 3 yaitu : seving deposit( tabungan) , demand deposit(giro), timedeposit(deposito).sedangkan bank berperan sebagai perantara keuangan. sedangkan perusahaan B adalah sebagai fasilitas kredit.
bank mengeluarkan capital market terdapat obligasi (surat hutang). contohnya: tgl 7/3/12 beli 9 jt dan tgl 7/5/12 sapat kupon tale deposit mendapatkan diskonto 10%.kemudian capital market juga terdapat stock saham mengeluarkan 2 kegiatan yaitu yang pertama adalah deviden (pembagian hasil usaha) mendapatkan 2 keuntungan ditahan dan dibagikan sedangkan yang kedua adalah capital gain , contohnya : pembelian saham , pada tgl 7/3/12 pukul 09.00 unilever membeli 10.000/lot dan pada tgl 8/3/12 menjual 10.500/lot maka unilever mendapatkan keuntungan 500 , bila rugi disebut capital lost.
 apabila bank nangkrut maka bank kerjasama dengan asuransi. misalnya bank kerjasama dengan asuransi kyz . apabila asuransi kyz kurang memenuhi maka membuka asuransi abc aliran ini disebut reasuransi(penjaminan ulang). apabila kurang memanuhi maka membuka lagi asuransi klm aliran ini disebut reforsesi(penjaninan dobel ulang). dari asuransi klm akan membuka 3 perusahaan baru yaitu AB , CD, EF untuk membuat aliran dana bank lagi , aliran ini disebut transnational corporation.

Kamis, 01 Maret 2012

PERKEMBANGAN BANK INDONESIA 1990-2010

NAMA   : CICI KRIS. H
NPM      : 12209985
KLS       : 3EA15




DAFTAR ISI

I. Kata Pengantar.............................................................................
II. Sejarah Bank Indonesia...............................................................
III. Tujuan Bank dan Tugas Bank......................................................
IV. Masalah Perkembangan Bank Indonesia.....................................
V. Institusi Perbankan di Idonesia.......................................................
VI. Daftar Pustaka ...............................................................................



KATA PENGANTAR

          Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kami penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul:
“PERKEMBANGAN BANK INDONESIA 1990-2010”
            Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan makalah ini.
            Kami penulis menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami penulis dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,saran dan usul guna penyempurnaan makalah ini.
            Akhirnya kami penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca.

                                                                Bekasi, 2 maret 2012
                                                                      

                                                     Penulis



SEJARAH BANK INDONESIA

Pada 1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953, Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun 1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999 merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance. Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

TUJUAN BANK DAN TUGAS BANK INDONESIA

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
 Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
 Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta
 Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Ketiganya perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien.

MASALAH PERKEMBANGAN BANK INDONESIA

Mulai tahun 1980 – an jumlah pertumbuhan bank swasta nasional sangatlah cepat, sehingga membawa perekonomian Indonesia semakin berkembang. Sektor perbankan sangatlah berperan dalam memobilisasikan dana masyarakat untuk berbagai tujuan mengalami peningkatan yang sangat besar. Dahulu sektor perbankan tersebut tidak lebih hanya sebagai fasilitator kegiatan pemerintah dan beberapa perusahaan besar, dan kini telah berubah menjadi sektor yang sangat berpengaruh bagi perekonomian.
Perkembangan yang sangat cepat tersebut tidak diikuti oleh penerapan prinsip kehati – hatian yang seimbang, bahkan istilah tersebut terdengar masih asing bagi masyarakat awam bahkan bankir sekalipun. Dimana hal tersebut menjadi penyebab masalah yang besar pada akhir tahun 1990 – an.
Dari pengalaman buruk tersebut, timbulah pertanyaan. Apakah strategi pengembangan dunia perbankan di Indonesia selama in sudah benar? Apakah peraturan perundangan yang ada selama ini sudah mampu mengatur dan mengarahkan sektor perbankan ke arah perbankan yang efisien dengan resiko yang masuk akal? Pertanyaan lainpun juga ditujukan kepada manajemen bank, karyawan, Bank Indonesia, dan juga Pemerintah.
BIS ( Bank for International Settlement ) telah lama mencari tahu praktik – praktik perbankan yang dianggap dapat mencipatakan dunia perbankan yang efisien dan efektif dalam perannya sebagai financail intermediary. Menyadari adanya prinsip – prinsip yang telah dirumuskan dalam BIS dan perlunya merancang ulang sektor perbankan di Indoneisa dalam jangka panjang, otoritas moneter berusaha untuk membuat Arsitektur Perbankan Indonesia ( API ). Dengan adanya API, BI secara bertahap berkeinginan untuk menerapkan praktik – praktik terbaik internasional yang tercakup dalam 25 Prinsip Pokok Basel untuk pengawasan perbankan yang efektif ( Basel Core Principles for Effective Banking Supervision ), sehingga dalam jangka waktu lima tahun ke depan diharapkan Indonesia telah sejajar dengan negara – negara lain yang lebih dulu menerapkan prinsip – prinsip tersebut.  (Stefanus A. Pratama)



 INSTITUSI PERBANKAN DI INDONESIA

Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. 
Berdasarkan undang-undang, struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu  bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah

Rekapitulasi Institusi Perbankan di Indonesia


 


DAFTAR PUSTAKA

Firdaus, Rachmat dan Maya Ariyanti. 2001. Manajemen Dana Bank. Bandung: STIE INABA.

Nazir, Habib dan Muhammad Hasanudin. 2004.  Analisis Perkreditan Bank . Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Hasibuan, Malayu S.P. 2004. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Bumi Aksara.
Judisseno, K Rimsky. 2002. Sistem Moneter Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Kasmir. 2000. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kasmir. 2001. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi keenam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Martono, Agus Harjito. 2001. Manajemen Perkreditan. Jakarta: Bumi Aksara

Riswandi, Budi Agus. 2005. Aspek Hukum Internet Banking. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sartono, Agus. 2001. Manajemen Keuangan. Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta.
Sastradipoera, Komarudin. Strategi Manajemen Bisnis Perbankan. Bandung: Kappa Sigma.

Sarwono, Jonathan. 2006. Metodologi Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Syafri, Sofyan Harahap. 2001. Teori Akuntansi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Simorangkir, O.P. 2000. Pengantar Kelembagaan Keuangan Bank dan Non Bank. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Siswanto, 2000. Analisis Kredit Bank Umum. Yogyakarta : Pelita Ilmu

Soemarso, S.R. 2005. Akuntansi suatu pengantar, Edisi lima. Jakarta : Salemba Empat

Sugiyono, 2004. Metodologi Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Suhardjono, 2003. Manajemen Perkreditan Usaha Kecil dan Menengah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Undang-Undang Perbankan No. 7 Tahun 1992.
Undang-Undang Perbankan No.14 Tahun 1997. 
Undang- Undang RI No. 10 Tahun 1998.