" FINANCIAL WORLD FLOW "

Senin, 14 Maret 2011

sejarah HAM dan pasal dan penerapannya di indonesia

nama : cici kris.h
kls : 2ea15
npm : 12209985

Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
2. PASAL-PASAL HAM

Pada tanggal 10 Desember 1948, PPB memproklamasikan “THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS* yang berlaku bagi semua negara anggotanya. Realitas yang terjadi kepatuhan negara-negara terhadap deklarasi ini masih bervariasi dari negara ke negara, salah satu sebab adalah karena ketidak mengertian isi-isi dalam deklarasi tersebut.

Indonesia punya Pancasila yang sila ke-2 berbunyi Kemanusian Yang Adil dan Beradab, secara prinsip menurut pendapat saya tidak berbeda dengan apa yang dimaksud dengan penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia, ini tercermin dalam konstitusi NKRI pasal 27, 28, 29, 31 dan 32 pada naskah asli UUD’45 yang secara komprehensip diperbaiki pada tahun 2000 dengan menyisipkan pasal 28A s/d 28J.

Dengan keinginan menghidupkan kembali Pancasila sebagai dasar NKRI bahkan sebagai “way of life” bangsa Indonesia, ada baiknya kita mengetahui isi Deklarasi Hak Asasi Manusia yang secara esensi tidak berbeda dengan pelaksanaan sila ke-2 dari Pancasila – Kemanusian Yang Adil dan Beradab yang telah dijelaskan pada artikel sebelum ini dengan judul “Deklarasi Hak Asasi Manusia”

Bahwa kemudian Pancasila dimasukkan dalam preambul konstitusi (UUD ’45), ini adalah suatu usaha para pendiri bangsa untuk melestarikan nilai-nilai etika yang terkandung dalam Pancasila dalam bentuk kelembagaan agar bisa dilaksanakan secara konkrit dalam pelaksanaan ke tata negaraan. Kalau pelaksanaan ketatanegaraan mengacu pada Pancasila diharapkan nilai-nilai Pancasila akan dengan sendirinya menjadi nilai-nilai yang menyebar dalam masyarakat bangsa Indonesia.

Preambul konstitusi selalu berisi nilai-nilai etika yang diinginkan hidup dalam masyarakat. Berisi semangat ataupun cita-cita nilai etika yang secara ideal akan menjadi nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat melalui pelaksanaan ketatanegraan yang dituangkan dalam bentuk konstitusi.

Jadi preambul adalah semangat nilai-nilai etika yang menjadi referensi bagaimana konstitusi itu terbentuk atau dibentuk. Semangat yang ada dalam konstitusi (UUD’45) harus mengacu semangat yang ada dalam preambul. Konstitusi merupakan pencabaran ketatanegaran yang mengacu semangat nlai-nilai etika yang ada di preambul.

Oleh karena itu ada baiknya juga kita mengetahui apakah Hak Asasi Manusia tercermin dalam UUD’45, sebagai cerminan semangat etika Pancasila pada sila ke-2 – Kemanusian Yang Adil dan Beradab.

Selama ini sosialisasi sangat minim dilakukan oleh pemerintah baik terhadap Deklarasi Hak Asasi Manusia versi PBB maupun UUD’45 yang berisi pasal-pasal Hak Asasi Manusia, oleh karena itu melalui media ini, kita semua bisa mengetahui keduanya dan membandingkan apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara kelembagaan menghargai Hak Asasi Manusia yang juga masih perlu dijuji dalam pelaksanaan sehari-hari baik oleh anggota masyarakat maupun oleh Aparat Negara.

Pasal-Pasal Hak Asasi Manusia pada naskah asli UUD’45.

Beberapa pasal yang menurut pendapat saya adalah refleksi penghargaan terhadap Hak Asasi yang dilembagakan dalam konstitusi pada naskah asli UUD’45, adalah sbb.:

A. Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.

B. Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

C. Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

D. Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

E. Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

Pasal-Pasal Hak Asasi Manusia pada naskah UUD’45 hasil amandemen tahun 2000.

Pasal-pasal tentang Hak Asasi Manusia ditambahkan secara komprehensip baru para amandemen UUD’45 tahun 2000 yaitu disamping tidak ada perubahan pada pasal-pasal diatas, dipertegas dengan satu bab tentang HAM yaitu BAB XA HAK ASASI MANUSIA, pasal 28A s/ 28J sebagai berikut:

A. Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

B. Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

C. Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

D. Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

E. Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

F. Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

G. Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

H. Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenangwenang oleh siapa pun.

I. Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan.

J. Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Dari perbandingan antara naskah asli UUD’45 dan amandemen tahun 2000, dapat disimpulkan bahwa pasal-pasal yang ada dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia telah diadaptasi dijadikan pasal-pasal dalam UUD’45 hasil mandemen tahun 2000. Dengan melembagakan Deklarasi Hak Asasi Manusia menjadi bagian dari konstitusi yang juga merupakan penjabaran lebih rinci dari sila ke-3 dari Pancasia – Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

Tidak ada alasan bagi masyarakat bangsa Indonesia dan Aparat Negara untuk tidak menghormati dan melaksanakan Hak Asasi Manusia dengan sebaik-baiknya, kecuali kalau kita sebagai bangsa dan maupun para Aparat Negara mengganggap konstitusi (UUD’45) adalah seketar kata-kata yang tidak punya makna dan tidak perlu dipatuhi.

3. PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
A. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).
A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.
B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.
b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.
d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.
e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.

Sabtu, 05 Maret 2011

organisasi

Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Dan pengertian Organisasi secara umum adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan mencapai tujuan bersama.Organisasi dalam hal ini dimaksudkan satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usah mencaoai tujuan bersama yaitu mendukung terwujudnya pembinaan-pembinaan kesiswaaan.

Pokok masalah di bentuk organisasi osis :

1.Mengapa Seseorang Memerlukan Organisasi
Karena Kita akan lebih banyak mendapat pengalaman dari organisasi itu. Dengan ikut organisasi kita juga tanpa disengaja akan terpengaruh oleh organisasi itu sendiri.
Dan kita juga akan terbiasa untuk mengatur diri kita masing- masing. Entah itu kita dapat mengatur waktu kita sendiri atau mengatur segalanya.

2. Berikut ini ada beberapa pertimbangan mengapa kita ingin mengikuti organisasi di antaranya adalah :

A).Apa yang membuat saya termotifasi untuk mengikuti suatu organisasi,ya karena di organisasi kami dapat mengenal banyak teman,bisa mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang belum kita ketahui ketika kita belum masuk ke dalam organisasi tersebut,bisa mendapat pengetahuan baru dari suatu organisasi yang juga kita ikuti.

B).Dimanakah kita dapat bergabung dengan suatu Organisasi,dan jawabannya adalah kita bisa menemukan organisasi itu disaat kami bersekolah di SMP atau SMU bahkan di perkuliahan. Kalau di SMP atau SMU kita bisa mengikuti organisasi semacam OSIS,seperti yang pernah kami ikuti dulu waktu di SMU ,. kalau di perkuliahan biasanya seperti BEM dan yang lainnya,hanya saja perlu kemauan dari diri kita sendiri untuk mengikuti organisasi tersebut.

C).Mengapa saya ingin mengikuti suatu organisasi,karena saya ingin tahu lebih jauh tentang arti dari organisasi,dan apa saja yang dapat dilakukan dalam sebuah organisasi tersebut,kalau saya tidak pernah mencoba untuk mengikuti suatu organisasi maka saya juga tidak akan pernah tau apa itu arti dari organisasi.

D).kapan pertama kali kami mengikuti organisasi,pertama kali kami mengikuti organisasi saat kami bersekolah di SMU kelas1,dan pada waktu itu kami mengikuti organisasi siawa intra sekolah atau yang sering disebut juga dengan OSIS.Di situlah kami mulai mengetahui sedikit demi sedikit arti dari organisasi.

E).Siapa yang mendorong kami pada waktu itu untuk mengikuti suatu organisasi,pada waktu itu kami mengikuti organisasi OSIS itu karena kemauan kami sendiri,yang selalu ingin tahu apa saja yang di lakukan jika mengikuti organisasi tersebut,dan akhirnya kami mengikuti organisasi OSIS tersebut,tanpa ada paksaan dari siapapun.

F).Bagaimana cara kami menjalani organisasi tersebut,ya kami mengikuti instruksi2 dari teman-teman yang lain,yang harusnya saya lakukan dan kami kerjakan ya kami kerjakan,

struktur organisasi OSIS jabatan dan juga penjelasan dari masing-masing jabatannya


Ketua:

1.memimpin organisasi dengan baik dan benar
2.mengkoordinasi semua rapat organisasi
3.menetapkan kebijaksanaan yang telah di persiapkan dan di rencanakan oleh rapat pengurus
4.memimpin rapat
5.menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.


Wakil ketua:

1.Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
2.Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan
3.Menggantikan ketua jika ketua berhalangan
4.Membantu ketua dalam rangka jika ketua menjalankan tugasnya
5.Bertanggung jawab kepada ketua


Kemudian ada Sekretaris 1 dan Sekretaris 2

Sekretaris yang mempunyai tugas yang juga hampir sama karena sama-sama melaksanakan semua fungsi kesekretariatan. Suatu lembaga diperlukan sistem administrasi yang rapi meliputi pendataan surat masuk atau keluar, pendataan inventaris, pencatatan agenda kegiatan yang dilaksanakan lembaga, pendataan proposal masuk dan keluar, dan lain sebagainya. Perlu dimengerti bersama bahwa tugas sekretaris sangatlah besar, banyak hal yang perlu dilakukan terkait dengan fungsi yang tercantum di atas.



Sekretaris 1:

1.Memberi saran kepada ketua dalam mengambil keputusan
2.Mendampingi ketua dalam setiap rapat
3.Menyiapkan dan mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
4.Menyiapkan laporan,surat hasil rapat,dan evaluasi kegiatan
5.Bersama ketua menanda tangani setiap surat.
6.Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi.
7.Bertindak sebagai notulis dalam rapat,atau di serahkan kepada wakil sekretaris.

Sekretaris 2:

1.aktif dalam membantu pelaksanaan tugas sekretaris
2.Menggantikan sekretaris jika berhalangan hadir.

Kemudian ada Bendahara 1 dan Bendahara 2:

1.Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang dan biaya yang di perlukan.
2.Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk di pertanggung jawabkan.
3.Menyampaikan laporan uang secara berkala.

Bendahara 2:

1.Membantu bendahara 1 dalam segala urusan uang yang di butuhkan
2.Ikut membantu mengawasi pemasukan dan pengeluaran yang di perlukan
3.Membantu mencatat segala kegiatan untuk bahan laporan secara berkala dan menyiapkan tanda bukti pembayaran kwitansi.

Organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Dan pengertian Organisasi secara umum adalah kelompok kerjasama antara pribadi yang diadakan mencapai tujuan bersama.Organisasi dalam hal ini dimaksudkan satuan atau kelompok kerjasama para siswa yang dibentuk dalam usah mencaoai tujuan bersama yaitu mendukung terwujudnya pembinaan-pembinaan kesiswaaan.

Pokok masalah di bentuk organisasi osis :

2.Mengapa Seseorang Memerlukan Organisasi
Karena Kita akan lebih banyak mendapat pengalaman dari organisasi itu. Dengan ikut organisasi kita juga tanpa disengaja akan terpengaruh oleh organisasi itu sendiri. Jika kita dalam organisasi itu aktif maka kita dalam hidup pasti juga akan aktif dalam mencari sesuatu, tapi sebaliknya jika kita dalam organisasi itu tidak aktif maka sungguh amat rugilah kita ketika ada suatu peluang untuk dapat aktif kita tidak dapat menggunakannya.

Dan kita juga akan terbiasa untuk mengatur diri kita masing- masing. Entah itu kita dapat mengatur waktu kita sendiri atau mengatur segalanya.

3. Berikut ini ada beberapa pertimbangan mengapa kita ingin mengikuti organisasi di antaranya adalah :

A).Apa yang membuat saya termotifasi untuk mengikuti suatu organisasi,ya karena di organisasi kita dapat mengenal banyak teman,bisa mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang belum kita ketahui ketika kita belum masuk ke dalam organisasi tersebut,bisa mendapat pengetahuan baru dari suatu organisasi yang juga kita ikuti.

B).Dimanakah kita dapat bergabung dengan suatu Organisasi,dan jawabannya adalah kita bisa menemukan organisasi itu disaat kita bersekolah di SMP atau SMU bahkan di perkuliahan. Klo di SMP atau SMU kita bisa mengikuti organisasi semacam OSIS,seperti yang pernah saya ikuti dulu waktu di SMU ,. kalo di perkuliahan biasanya seperti BEM dan yg lainnya,hanya saja perlu kemauan dari diri kita sendiri untuk mengikuti organisasi tersebut.

C).Mengapa saya ingin mengikuti suatu organisasi,karena saya ingin tahu lebih jauh tentang arti dari organisasi,dan apa saja yang dapat dilakukan dalam sebuah organisasi tersebut,kalo saya tidak pernah mencoba untuk mengikuti suatu organisasi maka saya juga tidak akan pernah tau apa itu arti dari organisasi.

D).kapan pertama kali saya mengikuti organisasi,pertama kai saya mengikuti organisasi saat saya bersekolah di SMU kelas1,dan pada wakt itu saya mengikuti organisasi siawa intra sekolah atau yang sering di sebut juga dengan OSIS.Disitulah saya mulai mengetahui sedikit demi sedikit arti dari organisasi.

E).Siapa yang mendorong saya pada waktu itu untuk mengikuti suatu organisasi,pada waktu itu saya mengikuti organisasi OSIS itu karena kemauan saya sendiri,yang selalu ingin tahu apa saja siih yang di lakukan jika mengikuti organisasi tersebut,dan akhirnya saya mengikuti organisasi OSIS tersebut,tanpa ada paksaan dari siapapun.

F).Bagaimana cara saya menjalani organisasi tersebut,ya saya mengikuti instruksi2 dari teman-teman yang lain,yang harusnya saya lakukan dan saya kerjakan ya saya kerjakan.

struktur organisasi OSIS jabatan dan juga penjelasan dari masing-masing jabatannya
Yang pertama ada ketua kemudian wakil ketua yang tugasnya yaa sama penting koq bisa dibilang beda tipis antara tugas ketua dan wakil ketua.



Ketua:

1.memimpin organisasi dengan baik dan benar
2.mengkoordinasi semua rapat organisasi
3.menetapkan kebijaksanaan yang telah di persiapkan dan di rencanakan oleh rapat pengurus
4.memimpin rapat
5.menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat.


Wakil ketua:

1.Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
2.Memberikan saran kepada ketua dalam mengambil keputusan
3.Menggantikan ketua jika ketua berhalangan
4.Membantu ketua dalam rangka jika ketua menjalankan tugasnya
5.Bertanggung jawab kepada ketua


Kemudian ada Sekretaris 1 dan Sekretaris 2

Sekretaris yang mempunyai tugas yang juga hampir sama karena sama-sama melaksanakan semua fungsi kesekretariatan. Suatu lembaga diperlukan sistem administrasi yang rapi meliputi pendataan surat masuk atau keluar, pendataan inventaris, pencatatan agenda kegiatan yang dilaksanakan lembaga, pendataan proposal masuk dan keluar, dan lain sebagainya. Perlu dimengerti bersama bahwa tugas sekretaris sangatlah besar, banyak hal yang perlu dilakukan terkait dengan fungsi yang tercantum di atas.



Sekretaris 1:

1.Memberi saran kepada ketua dalam mengambil keputusan
2.Mendampingi ketua dalam setiap rapat
3.Menyiapkan dan mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
4.Menyiapkan laporan,surat hasil rapat,dan evaluasi kegiatan
5.Bersama ketua menanda tangani setiap surat.
6.Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi.
7.Bertindak sebagai notulis dalam rapat,atau di serahkan kepada wakil sekretaris.

Sekretaris 2:

1.aktif dalam membantu pelaksanaan tugas sekretaris
2.Menggantikan sekretaris jika berhalangan hadir.

Kemudian ada Bendahara 1 dan Bendahara 2:

1.Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang dan biaya yang di perlukan.
2.Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk di pertanggung jawabkan.
3.Menyampaikan laporan uang secara berkala.

Bendahara 2:

1.Membantu bendahara 1 dalam segala urusan uang yang di butuhkan
2.Ikut membantu mengawasi pemasukan dan pengeluaran yang di perlukan
3.Membantu mencatat segala kegiatan untuk bahan laporan secara berkala dan menyiapkan tanda bukti pembayaran kwitansi.